Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit

Ipal Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan bidang preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), rehabilitatif maupun promotif. Jenis limbah yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut berupa, limbah cair dan gas yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. Air bersih adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila dimasak.

Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik/bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu,

pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan , serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya .

Pengolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/ upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali. Oleh karena itu pengolahan air limbah rumah sakit harus memenuhi standar kualitas yang baik serta memenuhi hasil uji laboratorium terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai.

Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

Untuk membantu memenuhi standar kualitas air sebelum dibuang kesungai, kami dapat membantu dari mulai hal teknis, konsultasi dan Pembuatan Ipal. untuk konsultasi hubungi kami disini